BERITA

Masjid-Mushola Ditutup, MUI Minta Masyarakat Lakukan Ibadah di Rumah

Admin Kota 06 Jul 2021 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Untuk memininalisir penyebaran kasus Covid-19, Wali Kota Blitar menerbitkan Instruksi No. 12 Tahun 2021, tentang pelaksanaan PPKM Darurat. Didalamnya menyebut, tempat ibadah mulai dari Gereja, Wihara, Pura, Mushola dan Masjid ditutup sementara. Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Blitar menghimbau masyarakat, khususnya umat muslim agar menjalankan ibadah di rumah.

Ketua MUI Kota Blitar, Subakhir dikonfirmasi Senin (05/07/2021) mengatakan mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19. Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi ke Ketua Pengurus Masjid dan Mushola di Kota Blitar, agar mengikuti seluruh kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota No. 12 Tahun 2021.

Subakhir menjelaskan, seluruh kegiatan ibadah wajib atau sunnah dialihkan ke rumah masing-masing. Mulai dari salat jamaah lima waktu, salat Jumat, dan lainnya. Namun, pengurus atau takmir masih diperkenankan untuk mengumandangkan adzan, sebagai tanda memasuki waktu salat. Muadzin juga diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Subakhir menjelaskan, sebelum PPKM Darurat, pihaknya juga sudah menginstruksikan jajaran takmir Masjid dan Mushola di Kota Blitar mengatur protokol kesehatan Covid-19 saat pelaksanaan salat berjamaah. Shaf salat diatur berjarak, jamaah diwajibkan memakai masker, dan lainnya.

Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Blitar agar tetap mengikuti instruksi Bapak Wali Kota Blitar. Sembari menunggu surat edaran mengenai anjuran Masjid-Mushola ditutup, untuk sementara ini beribadah di rumah saja dulu. Jaga kesehatan, tingkatkan imun dan iman,” jelas Subakhir.

Subakhir berharap, pandemi segera berakhir sehingga umat muslim bisa kembali melaksanakan kegiatan ibadah seperti tahun-tahun sebelumnya. (Sur)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved