Blitar Kota - Pemerintah kembali memperpanjang masa Work From Home (WFH) Aratur Sipil Negara (ASN) sampai 29 Mei 2020. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Berokrasi (PANRB) No. 24 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di lingkungan Pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, Suyoto, Kepala BKD Kota Blitar dikonfirmasi melalui telephon 14 Mei 2020 mengatakan, telah meneruskan Surat Edaran tersebut ke masing-masing ODP. ASN diminta tetap produktif mengkuti jadwal WFH yang telah ditetapkan oleh Kepala OPD. Yang tidak kalah penting, ASN harus tetap produktif meskipun bekerja dari rumah. Tetap mamantau handphone, agar bisa mengikuti perkembangan informasi yang dishare pimpinan di grup Whatsapp kantor.
“Seperti sebelumnya saja, agar yang WFH itu tetap memantau perkembangan di kantor,” kata Suyoto.
Masa WFH yang diperpanjangan ini secara otomatis membuat ASN tetap bekerja normal seperti biasa selama lebaran. Libur hanya berlaku sesuai dengan tanggal merah yang ada dikalender. Suyoto menegaskan, hal itu berdasarkan arahan Pemerintah pusat, bahwa cuti lebaran tahun ini diundur pada Desember 2020. Jika ada ASN yang nekat mudik, akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Ya nanti kalau ada yang nekat mudik padahal waktunya kerja, pastinya ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Suyoto.
Suyoto juga menghimbau, selama wabah Corona belum berakhir, ASN bisa menjadi pelopor di lingkungannya dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Corona, serta mengikuti himbau pemerintah. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023