BERITA

Malam Tahun Baru Diberlakukan Tarif Parkir Insidentil

Admin Kota 27 Dec 2019 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Disetiap jalan yang ditutup menuju pusat keramaian di Alun- alun dan Jalan Merdeka Kota Blitar pada malam pergantian tahun 2019 ke tahun 2020, dipastikan ada kantong kantong parkir.

Priyo Suhartono, Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar mengatakan, tradisi ini selalu dilakukan juri parkir dan masyarakat yang mengais rezeki dengan membuka jasa parkir pada malam tahun baru. Sehingga bisa dipastikan pada Selasa, 31 Desember 2019 juga akan terjadi hal serupa. Diperkirakan tempat tempat parkir itu akan padat mulai pukul 20.00 WIB hingga usai malam pergantian tahun. Karena akses sepanjang Jalan Merdeka dan beberapa akses jalan lain menuju Jalan Merdeka, seperti perempatan jalan Dr. Wahidin, Merapi, Mastrip, Semeru, Kenanga dan Teratei ditutup dari kendaraan bermotor. Di ujung ujung jalan yang ditutup inilah yang biasa digunakan untuk jasa parkir.

Priyo menambahkan, petugas dari Dinas Perhubungan akan melakukan Patroli bersama pihak Kepolisian, agar tukang parkir di Kota Blitar khususnya pada malam tahun baru nanti bisa tertib. Sebelumnya juga diberi arahan untuk tertib. Dengan tarif insidentil sesuai aturan, untuk sepeda motor Rp. 3.000 dan mobil Rp. 5.000.

” Jika memungut tarif diatas itu, juru parkir dianggap melawan hukum, harus berhadapan dengan aparat hukum. Ini diberlakukan untuk tarif parkir dipinggir jalan. Sedangkan untuk yang membuka jasa parkir di lahan sendiri, beda lagi. Bisa menyesuaikan dan dikenakan pajak parkir,”kata Priyo, saat dikonfirmasi Kamis siang, (26/12/2019) 

Demi kenyamanan dan keamanan pada malam tahun baru, diharapkan masyarakat yang mengendarai kendaraan untuk memarkir kendaraan di tempat tempat parkir. Karena di sepanjang jalan merdeka akan diberlakukan Car Free Night atau bebas dari kendaraan bermotor. (Der)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved