Kota Blitar - Status level PPKM di Kota Blitar masih berada di level 2 PPKM Jawa Bali. Status tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Blitar, Toto Robandiyo, menyebutkan bahwa sesuai dengan Inmendagri yang diterbitkan 4 April lalu Kota Blitar berada di level 2 PPKM Jawa Bali bersama 26 Kota-Kabupaten lain di Jawa Bali.
Pihaknya menjelaskan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Kota Blitar, bagi lembaga pendidikan atau sekolah, Satgas Covid-19 akan mencoba pembelajaran tatap muka (PTM) selama 1 minggu kedepan dengan tujuan untuk mengevaluasi penyebaran Covid-19 di wilayah. Jika nantinya dirasa tidak ada perkembangan terkait kasus konfirmasi positif Covid-19, maka Satgas bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan akan melakukan koordinasi terkait PTM tersebut.
Sementara itu, untuk pelaksanaan ibadah saat bulan Ramadhan pada PPKM level 2 diperbolehkan dengan kapasitas 75% dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sekaligus memperhatikan teknis dari Kementerian Agama.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Blitar itu juga menambahkan, selain mengacu pada Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022, pemerintah Kota Blitar juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 1269 tentang aturan kegiatan masyarakat di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2022.
“Aturan ini mengacu pada Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 1269 tentang aturan kegiatan masyarakat di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2022,” ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Blitar, saat ditemui pada hari Selasa (5/4/2022)
Semoga dengan masyarakat mematuhi peraturan dari pemerintah pusat hingga daerah seluruh kegiatan keagamaan pada bulan Puasa Ramadhan dapat berjalan aman nyaman dan kondusif. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023