Blitar Kota - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar kini meluncurkan satu layanan terbaru untuk pembuatan akta kematian. E-Takziah menjadi salah satu layanan Dispendukcapil untuk percepatan penerbitan akta kematian bagi warga Kota Blitar. Demikian disampaikan Bicherwin Damanik, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Blitar, Sabtu (19/03/2022).
Bicherwin menjelaskan, E-Takziah ini menjadi layanan yang terintegrasi di setiap kelurahan. Layanan ini untuk mempercepat masyarakat memperoleh akta kematian. Mekanismenya keluarga bisa melaporkan serta mengurus administrasi ke RT setempat. Selanjutnya, RT akan melaporkan data kematian warga ke Kelurahan. Setelah itu petugas Kelurahan bisa mengajukan pembuatan akta kematian melalui sipak.blitarkota.go.id di portal E-Takziah.
“E-Takziah saat ini masih dalam tahap sosialisasi ke semua RT, RW dan kelurahan di Kota Blitar. Nantinya warga akan cepat memperoleh akta kematian dalam waktu kurang dari satu jam pengajuan. Harapannya layanan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal agar kepengurusan administrasi berjalan cepat,” ujar Bicherwin.
Bicherwin menambahkan jika akta kematian sudah terbit, maka Dispendukcapil Kota Blitar akan mengirimkan file ke Kelurahan. Sedangkan untuk Kelurahan langsung mencetak serta menyerahkannya kepada warga. (Afix)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023