BERITA

Langgar Peraturan PPKM Darurat, Pelaku Usaha Bisa Kena Sanksi Penutupan Sementara

Admin Kota 08 Jul 2021 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Blitar terus menggencarkan razia dalam rangka penegakan peraturan PPKM Darurat. Pada awal kebijakan tersebut, petugas masih mendapati banyak pelaku usaha kafe, restoran, dan tempat makan yang tidak mengindahkan pembatasan jam malam.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudi Heri Setiawan mengatakan, selama PPKM Darurat, operasional kafe, restoran, tempat makan, dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 17.00 WIB untuk dine in dan delivery order sampai pukul 20.00 WIB. Selain itu, juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Untuk itu, pihaknya bersama petugas gabungan menggencarkan razia sehari tiga kali untuk mendisiplinkan masyarakat dan pelaku usaha. Meskipun petugas tetap mengedepankan tindakan persuasif, namun jika ada pelaku usaha yang masih melanggar maka bisa dikenai sanksi penutupan sementara.

“Operasi yustisi kita laksanakan tiga kali, pagi, siang, dan malam. Tentunya dari beberapa tempat yang kita datangi ada yang melakukan pelanggaran. Yang melanggar akan kita berik surat teguran pertama, kedua, dan apabila sampai tiga kali masih melanggar akan kami lakukan penutupan sementara. Sedangkan, pelanggaran seperti tidak memakai masker kita sidang di tempat,” jelas Yudi, dikonfirmasi di Integrated System Center, Dinas Kominfo dan Statistik Kota Blitar, Rabu (07/072021)

Hal senada juga disampaikan Plt. Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun bahwa dalam razia atau operasi yustisi, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan secara humanis. Namun jika ada yang tidak mengindahkan, maka akan ditindak sesuai dengan perturan yang berlaku. Bagi perorangan bisa dikenai sanksi teguran, sosial, dan tipiring. Sedangkan pelaku usaha bisa dikenai sanksi teguran hingga penutupan sementara.

“Pada hari kedua dan ketiga, masih didapati orang yang melanggar peraturan jam operasional dan makan di tempat. Namun tampaknya kian hari makin membaik. Beberapa pelanggar kami tipiring dan akan disidangkan hari Jumat. Terkait dengan penutupan sementara harus sesuai dengan prosedur,” jelas Hadi.

Hadi menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha hingga hari ke lima penerapan PPKM Darurat terus meningkat. Memasuki pukul 20.00 WIB, sudah banyak kafe hingga warung makan yang menutup usahanya. Mobilitas masyarakat juga menurun, sebab petugas gabungan meningkatkan patroli dan penyekatan dibeberapa titik. (Sur)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved