Blitar Kota - Rabu, (26/08/2020) Tahap pencolanan Pilwali Kota Blitar akan bergulir awal September mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mulai melakukan berbagai persiapan, diantaranya sosialisasi syarat pencalonan pada partai politik.
Choirul Umma, Ketua KPU Kota Blitar, dikonfirmasi Selasa 25 Agustus 2020 mengatakan, sudah melakukan sosialisasi serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Blitar tentang syarat pencalonan. Diantaranya berkaitan dengan perolehan kursi dan suara partai politik saat Pemilu 2019. Selain diserahkan ke partai politik, SK ini juga diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPRD Kota Blitar. Umam menyebut, penyerahan SK itu dilaksanakan Selasa 25 Agustus 2020.
“Kita juga sampaikan aturan protokol kesehatan bagi bakal pasangan calon sesuai dengan PKPU No. 06 Tahun 2020” jelas Umam.
Tidak hanya itu, kepada pimpinan dewan Umam mengaku juga menyampaikan beberapa syarat calon yang akan diusung partai. Diantaranya jika calon adalah anggota DPRD, maka harus mundur dari jabatannya. Namun tidak serta merta meninggalkan kursi sebagai anggota dewan, karena ada proses sampai SK Gubernur tentang pemberhentian calon sebagai anggota dewan turun. Saat mendaftar yang bersangkutan cukup mengisi surat pernyataan mundur dari kursi dewan, dan melampirkan surat keterangan yang menyatakan SK Gubernur masih dalam proses.
“Ada lampiran pernyataan yang menyatakan bahwa SK pemberhentian itu masih dalam proses, yang dikeluarkan Gubernur” kata Umam.
Sementara itu Sobat, KPU Kota Blitar akan mengumumkan tahap pencalonan Pilwali mulai tanggal 28 Agustus sampai 03 September 2020. Sedangkan pendaftaran pencalonan akan dibuka tanggal 04-06 September, dan penetapan calon pada tanggal 23 September 2020. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023