Blitar Kota - Di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan Pilwali diundur hingga waktu yang tidak bisa ditentukan. KPU Kota Blita sendiri masih belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan Pilwali, karena masih menunggu Surat Keputusan atau Surat Edaran dari KPU Pusat.
Meskipun KPU sudah beberapa kali menggelar Dengar Pendapat bersama PPK dan Komisi II DPRD Kota Blitar. Dari gelaran Dengar Pendapat ini sudah menghasilkan kesepakatan bersama tentang pelaksanaan Pilwali yakni tanggal 09 Desember 2020. Namun penentuan akhirnya, KPU Kota Blitar tetap menunggu Surat Keputusan atau Surat Edaran dari KPU Pusat.
Choirul Umam, Ketua KPU Kota Blitar mengatakan, ada beberapa konsekuensi jika tahapan pelaksanaan Pilwali tetap di laksanakan di tengah mewabahnya virus corona.
Karena beberapa tahapan tersebut, berpotensi pada pengumpulan masa, seperti verikfikasi faktual untuk calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih sosialisasi KPU kepada masyarakat dan pemungutan suaran.
“Konsekuensinya , jika kita tetap melaksanakan tahapan di tengah pandemi yang belum selesai ini, maka tahapan akan dilakukan sesuai protokol kesehatan yang ada . Karena ada empat tahapan besar yang berpotensi bersinggungan dengan masyarakat,” saat dihubungi tim pemberitaan Mahardika FM, Rabu, (03/06/2020)
Umam menambahkan, jika tahapan Pilwali dilaksanakan di tengah mewabahnya virus corona, protokol kesehatan harus tetap dipersiapkan, karena beberapa kegiatan lain sangat berpotensi pada pengumpulan masa, beberapa diantaranya adalah tahapan kampanye dan debat bakal calon.
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023