BERITA

KPU Kota Blitar Sebut LPSDK Paslon Pilwali 2020 Tidak Melebihi Batas Maksimal

Admin Kota 02 Nov 2020 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Senin, (02/11/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari kedua tim pemenangan pasangan calon di Pilwali Blitar 2020. Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib.

Khabib mengatakan, penyerahan LPSDK dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Total sumbangan dana kampanye paslon Nomor urut 01, Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto sebesar Rp 26 juta, sedang paslon Nomor urut0 2, Santoso-Tjutjuk Sunario sebesar Rp 142,2 juta. Nilai sumbangan dana kampanye itu, masih di bawah batas maksimal yang ditentukan KPU. Batas maksimal nilai sumbangan dana kampanye dari perseorangan Rp 75 juta dan dari partai politik Rp 750 juta.

Khabib menyebut LPSDK ini kemudian diuploud diwebsite resmi KPU Kota Blitar pada hari Minggu 01 November 2020. Hal itu menjadi salah satu kewajiban KPU, mengingat LPSDK harus transparan dan akuntable.

“Selain LPSDK paslon Pilwlai 2020 juga memiliki kewajiban menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU paling lambat pada 6 Desember 2020,” kata Khabib.

Sementara itu, ada tiga jenis pelaporan dana kampanye yang harus dilaporkan ke KPU diantaranya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK, dan LPPDK. Penyerahan LADK sudah dilakukan 25 September 2020 lalu, dengan besaran paslon Nomor urut 01, Henry-Yasin Rp 5 juta, dan LADK palson Nomor urut 2, Santoso-Tjutjuk Rp 1 juta. (Kir)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved