Blitar Kota - Selasa, (08/09/2020) Pasangan calon (paslon) independen Pilwali Kota Blitar, Lisminingsih - Teteng Rukmo Condrono mengajukan keberatan hasil verifikasi faktual perbaikan ke Bawaslu Kota Blitar. Paslon yang gagal maju ke tahapan pencalonan Pilwali 2020 ini menilai terdapat beberapa dukungan yang sengaja dihilangkan, sehingga tidak bisa memenuhi syarat minimal dukungan.
Menanggapi hal tersebut, Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, mengatakan penilaian paslon independen Pilwali Kota Blitar tidak paham proses verifikasi faktual dukungan, sehingga muncul dugaan yang tidak benar ke PPS.
Rangga menyebut, terdapat 6 keberatan yang disampaikan ke Bawaslu. Pada intinya paslon merasa tidak puas dengan hasil verifikasi faktual. Padahal pada rapat pleno hasil verifikasi faktual perbaikan Agustus lalu, paslon tidak mengajukan keberatan, karena tidak bisa membuktikan. Namun demikian, Rangga menyebut akan mengikuti seluruh proses gugatan paslon, dan memenuhi apa yang menjadi keputusan Bawaslu nanti.
“Padahal kalau mereka merasa tidak puas, bisa mangajukan keberatan saat rapat pleno terbuka kemarin. Nah makanya kita tidak tahu, kenapa paslon ini justru melakukan gugatan ke Bawaslu,” jelas Rangga.
Sementara itu, Senin 07 September 2020, Bawaslu menyelenggarakan musyawarah terbuka untuk mendengar penjelasan saksi dari paslon Lisminingsih - Teteng Rukmo Condorono. Sedangkan Selasa 08 September 2020, musyawarah terbuka kembali digelar dengan agenda mendengar saksi dari KPU Kota Blitar dalam hal ini anggota PPS. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023