Blitar Kota - Pelaksanaan rapid test terhadap anggota PPS dan PPK Kota Blitar berlangsung Kamis, (25/06/2020). Menjadi salah satu persiapan KPU Kota Blitar jelang pelaksanaan verfikasi factual 26 Juni – 10 Juli 2020.
Choirul Ummam, Ketua KPU Kota Blitar mengatakan, pelaksanaan rapid test itu mengacu tiga surat edaran KPU RI. Pertama Surat Edaran (SE) Nomor 481 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan, yang didalamnya menyebut persyaratan rapid test untuk petugas verifikasi factual, terutama bagi anggota PPS. Sedangkan SE Nomor 488 dan SE Nomor 491 yang diterima KPU Kota Blitar, Rabu malam 24 Juni 2020 juga menjelaskan tentang pelaksanaan verifikasi factual.Dua surat itu menegaskan semua petugas verifikasi faktual harus rapid test. Berlaku bagi petugas PPS dan petugas tambahan atau verifikator yang terjun melaksanakan verifikasi faktual.
“Jadi di surat edaran sebelumnya itu hanya menyebut PPS, nah di surat edaran nomor 491 itu ditegaskan bahwa semua petugas yang terjun langsung ini harus dirapid test termasuk petugas tambahan itu,” kata Umam.
Choirul menyebut terdapat 102 petugas verifikasi faktual yang menjalani rapid test di tiga puskesmas Kota Blitar. Dengan rincian, 63 PPS dan 39 petugas tambahan untuk verifikasi factual. Untuk hasilnya, Choirul masih menunggu data dari Dinas Kesehatan Kota Blitar.
“Kami tidak mau berandai-andai soal hasil rapid test. Harapan kami, hasil rapid test semua petugas verifikasi faktual non-reaktif,” jelas Umam.
Disinggung mengenai anggaran rapid test, Umam mengatakan secara keseluruhan ditangguh Pemerintah Kota Blitar. Hal itu karena KPU belum memiliki anggaran untuk penerapan protokol pencegahan Covid-19. Sementara dana hibah dari APBD tidak boleh dipakai untuk penerapan protokol kesehatan, yang diperbolehkan dari APBN dan hingga kini belum dicairkan. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023