Kota Blitar - KPU Kota Blitar memastikan penataan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 tidak akan mengalami perubahan dari periode sebelumnya. Selain karena tidak ada pemekaran wilayah, KPU Kota Blitar juga tidak menerima saran perubahan atas penyusunan rancangan penataan Dapil Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakul Khabib mengatakan beberapa tahapan penyusunan rancangan penataan Dapil Pemilu 2024 sudah dilakukan. Mulai dari pengumuman atau sosialisasi, uji publik hingga evaluasi yang diselenggarakan Rabu (14/12/2022), di salah satu hotel, Jl. Melati. Menurut Khabib secara umum Dapil pada Pemilu 2024 nanti akan terbagi menjadi tiga. Dapil Kota Blitar I di Kec. Kepanjenkidul, Dapil Kota Blitar II di Kec. Sananwetan, dan Dapil Kota Blitar III di Kec. Sukorejo. Sementara alokasi kursinya tetap 25 kursi dengan rincian, Kecamatan Kepanjenkidul sebanyak 7 kursi, Kecamatan. Sananwetan 9 kursi, dan Kecamatan Sukorejo 9 kursi.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota sebagaimana diinstruksikan KPU RI, untuk mengetahui ada nggak pemekaran wilayah. Sudah kita lakukan, dan memang tidak ada," kata Khabib.
Khabib menyebut hingga saat ini belum menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat, parpol atau pihak lain soal penataan Dapil Pemilu 2024. Artinya, semua pihak menyepakati rancangan yang saat ini ada. Menurutnya setelah melalui tahap evaluasi, selanjutnya rancangan penataan Dapil Pemilu 2024 akan dicermati lebih dalam oleh KPU Provinsi Jatim dan dikonsultasikan ke KPU RI.
"Dari KPU RI nanti akan dilakukan finalisasi dan penetapan. Yang melakukan bukan kami, tapi langsung dari KPU RI," terang Khabib.
Saat ditanya kapan penetapan Dapil di Kota Blitar akan ditetapkan, menurut Khabib masih lama. Jika sudah final, akan diumumkan melalui website dan media sosial resmi milik KPU Kota Blitar. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023