Blitar Kota - Rabu, (23/09/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Hernawan Miftakhul Khabib, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis mengatakan, Bimtek dilaksanakan karena sesuai PKPU No. 05 Tahun 2017, timses paslon harus segera membuat rekening dana kampanye usai penetapan calon Wali K
“Nantinya timses harus menyusun Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang harus diserahkan pada tanggal 25 September 2020,” tegas Khabib.
Disinggung mengenai batasan sumbangan dana kampanye Khabib menyebut, sumbangan dari parpol maksimal Rp. 750 juta dan perseorangan Rp. 75 juta.
Khabib menambahkan selama bimtek tidak ada timses yang mengeluhkan kesulitan dan kendala. Bimtek difokuskan untuk sinkronisasi PKPU No. 05 Tahun 2017 dengan draf PKPU baru. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023