Blitar Kota - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Blitar dalam Pemilu 2019, di salah satu hotel di jalan Anjasmoro, Senin (22/7).
Divisi Teknis KPU Kota Blitar, Hernawan Miftakhul Habib mengatakan rapat pleno ini berdasarkan surat putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juli 2019, yang memutuskan data wilayah kabupaten-kota yang mengalami gugatan Pemilu 2019. Kota Blitar tidak termasuk didalamnya, sehingga dapat menyelenggarakan penetapan.
Hasilnya, ditetapkan 25 kursi calon anggota DPRD Kota Blitar dari Pemilu 2019. Dengan rincian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 10 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 2 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3 kursi, Golongan Karya (Golkar) 2 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, Partai Keadilian Sejahtera (PKS) 1 kursi, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 1 kursi.
“Seluruh anggota ini, 3 wilayah yaitu Kota Blitar 1 atau Kepanjenkidul, Kota Blitar 2 atau Sananwetan, dan Kota Blitar 3 atau Sukorejo,” jelas Habib.
Habib menjelaskan setelah ditetapkan, KPU Kota Blitar akan segara mengusulkan anggota DPRD terpilih kepada Gubernur Jawa Timur, sebagai syarat pelantikan. Diperkirakan pelantikan anggota DPRD Kota Blitar tahun 2019 dilakukan Agustus 2019 nanti.(Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023