BERITA

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka, Tetapkan Kursi dan Calon Anggota DPRD Kota Blitar.

Admin Kota 23 Jul 2019 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Blitar dalam Pemilu 2019, di salah satu hotel di jalan Anjasmoro, Senin (22/7).

Divisi Teknis KPU Kota Blitar, Hernawan Miftakhul Habib mengatakan rapat pleno ini berdasarkan surat putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juli 2019, yang memutuskan data wilayah kabupaten-kota yang mengalami gugatan Pemilu 2019. Kota Blitar tidak termasuk didalamnya, sehingga dapat menyelenggarakan penetapan. 

Hasilnya, ditetapkan 25 kursi calon anggota DPRD Kota Blitar dari Pemilu 2019. Dengan rincian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 10 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 2 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3 kursi, Golongan Karya (Golkar) 2 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, Partai Keadilian Sejahtera (PKS) 1 kursi, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 1 kursi. 

“Seluruh anggota ini, 3 wilayah yaitu  Kota Blitar 1 atau Kepanjenkidul, Kota Blitar 2 atau Sananwetan, dan Kota Blitar 3 atau Sukorejo,” jelas Habib.

Habib menjelaskan setelah ditetapkan, KPU Kota Blitar akan segara mengusulkan anggota DPRD terpilih kepada Gubernur Jawa Timur, sebagai syarat pelantikan. Diperkirakan pelantikan anggota DPRD Kota Blitar tahun 2019 dilakukan Agustus 2019 nanti.(Kir)
 

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved