BERITA

Komisi III DPRD Kota Blitar Usulkan Pembongkaran Pembatasan Jalan di Jalan Mastrip

Admin Kota 06 Jan 2020 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Usulan itu disampaikan Komisi III DPRD Kota Blitar saat melakukan rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pekan lalu. Hal itu dilakukan untuk mengatasi masalah genangan air di Jl. Mastrip yang terjadi saat musim penghujan tiba. Demikian disampaikan Rido Handoko-anggota Komisi III DPRD Kota Blitar.

Rido mengatakan, Pemerintah Kota Blitar sudah melakukan perbaikan saluran air dan pelebaran jalan, namu setelah melakukan pengecekan lapangan genangan air masih terjadi. Menurutnya, yang menjadi salah satu penyebab genangan itu terjadi adalah adanya pembatas jalan. Genangan air dari sisi utara tidak bisa mengalir lancar ke seletan. Selain itu, lubang saluran air yang tidak terlalu lebar juga menjadi salah satu penyebabnya. Untuk itu, pihaknya mengusulkan ke Dinas PUPR untuk membongkar pembatas jalan, serta memperbaiki saluran yang ada di Jl. Mastrip.

“Beberapa hari ini terjadi hujan deras dan kondisi Jl Mastrip masih tergenang. Tinggi genangan mencapai 30 cm, terutama dari sisi utara. Kami minta dinas terkait segera mencari solusi untuk mengatasi genangan ini” kata Rido.

Sementar itu, Joko Pramono-Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Blitar mengaku, sudah merencanakan perbaikan saluran air di Jl. Mastrip, dengan mengalokasikan anggaran sekitar 400-500 juta rupiah. Perbaikan yang akan dilakukan adalah dengan memperbanyak lubang saluran air, sehingga aliran air bisa lebih lancar.

“Yang jelas kami akan memperbanyak lubang yang mengalirkan air dari jalan ke saluran air. Kami sudah menyiapkan anggaran untuk itu” jelas Joko.

Disinggung mengenai usulan dari Komisi III DPRD Kota Blitar, Joko mengaku akan mengkajinya lebih dulu. (Kir)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved