BERITA

Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Jual-Beli Tanah Bersertifikat

Admin Kota 28 Mar 2022 1x Share
img-berita

Kota Blitar - Sebagai upaya peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, Presiden Joko Widodo meresmikan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini mencakup persyaratan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus telah mempunyai Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Regulasi ini berlaku sejak (1/03/2022).

Plt. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar, Sukidi dikonfirmasi Jumat (25/03/2022) mengaku aturan ini juga berlaku di Kota Blitar. Menurutnya syarat memiliki BPJS berlaku bagi pembeli dan penjual tanah yang sudah bersertifikat. Jika belum memiliki sertifikat, atau masih dalam kepengurusan sertifikat tanah, aturan ini tidak berlaku.

Sukidi menjelaskan, meski sudah dicanangkan Presiden sejak 1 Maret, namun di Kota Blitar aturan ini sudah diterapkan sebelum adanya Inpres itu. Menurut Sukidi, sejauh ini masyarakat juga tidak mengeluhkan aturan ini.

“Kami mendukung penuh penerapan aturan kepemilikan BPJS Kesehatan ini. Sebab dengan aturan ini bisa membantu menjamin kesehatan bagi masyarakat. Terlebih saat ini kepesertaan BPJS di Kota Blitar dinilai tinggi dan mengantarkan Kota Blitar masuk kategori Universal Health Coverage (UHC),” jelas Sukidi.

Sejauh ini ada 56.000 bidang tanah yang sudah tercatat di BPN Kota Blitar. Pihaknya menghimbau warga Kota Blitar untuk segera mengurus sertifikasi tanah agar kepemilikannya aman dan terbukti. (fik)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved