Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Perhubungan melarang masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara saat Idul Adha 1441 Hijriah karena dapat mengganggu transportasi udara.
Priyo Suhartono, Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat. Selain membahayakan lalu lintas penerbangan, balon udara juga dapat membahayakan segala sektor. Seperti tersangkut dikabel listrik tegangan tinggi mengakibatkan terbakarnya rumah warga atau yang lainya.
Priyo menjelaskan, bagi masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara, akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat,” tegas Priyo saat dikonfirmasi, Senin (27 Juli 2020).
Priyo mengaku sudah melakukan sosialisasi dan himbauan pada masyarakat. Pihaknya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran ke masing-masing kelurahan terkait larangan menerbangkan balon udara saat Idul Adha 1441 Hijirah. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023