Blitar Kota - Meskipun jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, Perkotaan (PBB P2) di Kota Blitar, 30 September 2019. Namun, sebelum jatuh tempo, semua wajib pajak dikelurahan Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar telah membayar tanggungannya. Kamis, (26/09/2019), dari pagu ketetapan sebesar Rp. 182,2 juta, mencapai 100 %.
Bambang Irawan, Lurah Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar mengatakan, capaian PBB P2 bisa sampai 100 % sebelum jatuh tempo tahun ini, mengulang kesuksesan capaian ditahun tahun sebelumnya.
"Alhamdulillah setiap tahun dari jumlah pagu yang ditetapkan, selalu menargetkan bisa 100 % dan target itu selalu terpenuhi. Tahun ini juga sudah 100 %,’’ kata Bambang.
Bambang menambahkan, dengan tercapainya target itu menunjukkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak cukup tinggi. Selain itu juga berkat maksimalnya petugas juru pungut yang selalu memotivasi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Bambang berharap kedepan wajib pajak di Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar yang jumlahnya sebanyak 910 selalu taat pajak.(Der)
Berita Populer
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023