BERITA

Kecamatan Sananwetan Lakukan Rakor Percepatan Pendataan Penerima Rastrada di Wilayah

Admin Kota 05 Nov 2021 1x Share
img-berita

 

Blitar Kota - Sebagai upaya mempercepat aksi pendataan penerima Rastrada tahun 2022, Kecamatan Sananwetan melakukan rakor bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Jum'at, (5/11/2021) di Kecamatan Setempat.

Camat Sananwetan, Heru Eko Pramono mengatakan rakor ini menindaklanjuti surat Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar terkait percepatan verifikasi lapangan data penerima rastrada tahun 2022. Sebelum terjun ke lapangan, pihaknya ingin menyamaman presepsi dan strategi bersama TKSK dan PSM. Hal ini penting, karena setiap tahun jumlah penerima bantuan rastrada berkurang sehingga perlu diverifikasi.

Heru menegaskan verifikasi lapangan akan dilaksanakan (5 s/d 10/ 11/ 2021), kemudian hasilnya dilaporkan ke Dinsos Kota Blitar. Pihaknya meminta agar TKSK dan PSM terus berkoordinasi, agar proses di lapangan lancar dan selesai tepat waktu.

"Harapan kita sampai tanggal 10 November  nanti verifikasi lapangan yang dilakukan secara kualitas dan kuantitas bisa maksimal, dengan verifikasi kita bisa mengetahui kondisi real masyarakat penerima bantuan sosial," jelas Heru.

Heru menyebut TKSK dan PSM hanya bertugas mengumpulkan data, sementara yang memutuskan data penerima adalah Dinas Sosial Kota Blitar.  (Fan)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved