Blitar Kota - Hal ini disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar saat melakukan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2020 di Balai Kelurahan Tanggung, Rabu, (22/01/2020). Dihadiri Camat Kepanjenkidul, Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksanaan Negeri dan Polres Blitar Kota serta 35 warga calon penerima PTSL.
Suharno, Ketua Tim Ajudikasi PTSL / BPN Kota Blitar mengatakan untuk wilayah Kecamatan Kepanjenkidul hanya Kelurahan Tanggung yang akan menerima program PTSL 2020. Secara yuridis, terdapat 125 bidang tanah di Kelurahan Tanggung yang belum tersertifikat. Namun target minimalnya adalah 35 bidang tanah. Angka ini bisa bertambah jika ada masyarakat yang melakukan pengajuan dan dana dari pusat mencukupi. Untuk itu, dalam kesempatan ini beliau menyampaikan maksud dan tujuan dan syarat - syarat PTSL. Menurutnya, masyarakat harus menyiapkan dokumen subyek dan pendukung mulai dari KK, e-KTP, bukti perolehan tanah, SPPT, dll. Masyarakat juga harus mengikuti tahapan - tahapan mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, dll.
Kegiatan ini pun mendapat antusias tinggi dari masyarakat. Murdhani, Warga Tanggung calon penerima program PTSL 2020 mengaku senang karena bisa mengikuti program PTSL karena tanah yang ia miliki memang belum tersertifikat. Setelah mengikuti sosialisai ini, beliau mengaku akan mengikuti tahapan - tahapan pengurusan PTSL melai dari pengukuran dan lain-lain.
Pembagian Sertifikat PTSL 2020 di Kota Blitar hanya diperuntukkan bagi empat kelurahan di dua kecamatan yaitu, Kelurahan Gedog, Kelurahan Sananwetan, Kelurahan Rembang dan Kelurahan Tanggung. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023