Blitar Kota - Kecamatan Kepanjenkidul membentuk relawan penegak prokes di Tempat Ibadah Setiap Kelurahan. Kebijakan ini telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama jajaran Lurah, Polsek, Kepala KUA, dan perwakilan tokoh agama, Rabu, (04/08/2021) di Kantor Kecamatan setempat. Rencana pembentukan relawan penegak protocol kesehatan Covid-19 ini bertujuan untuk menegakan sejumlah peraturan penyelenggaraan kegiatan ibadah dimasa PPKM Level 4.
Camat Kepanjenkidul, Parminto menjelaskan, pembentukan relawan penegakan protokol kesehatan Covid-19 nantinya akan melibatkan Muslimat NU, IPNU, IPPNU (Ikatan Pelajar NU dan Ikatan Pelajar Putri NU), serta Penyuluh Agama Islam di tiap kelurahan. Nantinya, relawan penegak protocol kesehatan Covid-19 bertugas mementau pelaksanaan ibadah di masjid dan mushola, kegiatan yasinan, TPQ dan acara lainya. Sebab sesuai kesepakatan bersama Tokoh Agama, MUI dan Pemerintah Kota Blitar beberapa waktu lalu, ibadah di Masjid dan Mushola diperuntukkan bagi pengurus takmir dan warga sekitar. Petugas relawan, diminta mensosialisasikan & mengedukasi protocol keseharan Covid-18, sekaligus membagikan masker jika ada yang tidak pakai masker.
“ Kita sudah berbicara dari hati ke hati dengan mereka, dan kita harapkan mereka nanti bisa ikut serta untuk mensosialisasikan, mengedukasi penerapan Ptorokol Kesehatan di lingkungan masing masing,” Jelas Parminto
Parminto menambahkan relawan penegak protokol kesehatan di setiap kelurahan sudah mulai bertugas sejak hari ini, Rabu (04/08/2021). Harapannya, dengan adanya relawan protokol kesehatan ini, kegiatan ibadah dapat tetap berjalan aman tanpa adanya klaster baru. (sur)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023