BERITA

KAI Daop 7 Madiun Batalkan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Sampai Akhir Mei 2020

Admin Kota 01 May 2020 1x Share
img-berita

Blitar Kota - PT. KAI Daop 7 Madiun membatalkan seluruh jadwal perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh, mulai tanggal 29 April-30 Mei 2020, untuk mendukung kebijakan larang mudik Pemerintah pusat.

Ixfan Hendriwintoko, Humas KAI Daops 7 Madiun mengatakan, total ada 48 perjalanan KA yang dibatalkan, baik yang datang atau melintas distasiun wilayahnya. Kebijakan ini mengacu Peraturan Menteri (Permen) No 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Juga berdasarkan Surat Keputasan Gubernur Jawa Timur No 188 Tahun 2020, tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Menurut Ixfan, dari 48 perjalanan yang dibatalkan, 40 diantaranya merupakan KA dari Daops lain, dan 8 KA dari Daops 7 Madiun. Rinciannya adalah KA Anjasmoro relasi Jombang-Pasarsenen, KA Anjasmoro relasi Pasarsenen-Jombang, KA Singasari relasi Blitar-Pasarsenen, KA Singasari rekasi Pasarsenen-Blitar, KA Brantas relasi Blitar-Pasarsenen, KA Brantas relasi Pasarsenen-Blitar, KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong Bandung, dan Kahuripan relasi Kiaracondong Bandung-Blitar.

“Ixfan mengimbau bagi pelanggan yang telah memesan tiket pada jadwal masa pembatalan, untuk segera melakukan pembatalan tiket, dan akan menerima biaya pengembalian 100 persen,” pungkas Ixfan, saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Selasa (28/04/2020)  (Kir)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved