Blitar Kota - Forkopimcam Sananwetan melakukan pendekatan pada tokoh agama dan tokoh masyarakat, dalam rangka memberikan pemahaman petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbir selama PPKM Darurat.
Camat Sananwetan, Heru Eko Pramono mengatakan, petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbir yang disampaikan ke tokoh agama dan masyarakat ini, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI No. 16 Tahun 2021. Upaya ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi bersama tokoh agama dan masyarakat di Balai Kecamatan Sananwetan, Selasa (06/07/2021). Dalam kesempatan tersebut, Heru mengimbau agar masyarakat meniadakan takbir keliling. Nantinya, jajaran tiga pilar kecamatan akan melakukan patroli di beberapa masjid dan musala untuk memantau pelaksanaan malam takbir. Jika ada yang kedapatan melakukan takbir keliling, maka yang bersangkutan akan ditertibkan oleh petugas.
“Kita akan melaksanakan patroli gabungan untuk memantau kondisi di lapangan terkait ketaatan masyarakat terhadap instruksi dari pemerintah,” jelas Heru saat dikonfirmasi Jumat (09/07/2021).
Heru menambahkan, sesuai SE Kemenag RI, pelaksanaan takbir hanya diperbolehkan menggunakan format takbir mp3 atau minimal dilaksanakan tiga sampai empat orang di tiap-tiap masjid dan musala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Pihaknya berharap imbauan ini bisa dipatuhi, supaya tercipta suasana yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Sananwetan. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023