BERITA

Jam Kerja ASN Kota Blitar Berkurang Lima Jam Perminggu, Selama Ramadhan

Admin Kota 24 Apr 2020 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipangkas selama Ramadhan 1441 Hijriah. Pada hari biasa, jam kerja ASN mencapai 37,5 jam perminggu, kini dipangkas menjadi 32,5 jam perminggu.

Suyoto, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar dikonfirmasi, Rabu 22 April 2020 mengatakan, pemangakasan jam kerja ASN ini berdasarkan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB)  No. 51 Tahun 2010 tentang penetapan jam kerja selama Ramadhan. Yang mana tahun ini, jam kerja ASN ditetapkan minimal 32,5 jam perminggu, atau berkurang 5 jam dibanding hari biasa.

“Untuk pengaturannya disesuaikan daerah masing-masing ya, asal minimal 32,5 jam itu,” kata Suyoto.

Suyoto menyebut, untuk ASN lima hari kerja, diawali pukul 07.30 sampai 14.30 WIB. Khusus hari Jum’at mulai pukul 07.00-11.30 WIB. Sedangkan untuk ASN enam hari kerja, diawali pukul 07.30-13.30 WIB di hari senin hingga kamis, jumat 07.30-11.00 WIB, sabtu 07.30-12.30 WIB.

“ASN yang kerja 5 hari itu yang bertugas di OPD non pelayanan, sebaliknya yang 6 hari kerja itu yang harus melayani misalnya di rumah sakit,” kata Suyoto.

Suyoto menambahkan, selama Ramadhan ini, ASN di Kota Blitar masih bisa merasakan WFH, karena berdasarkan Surat Edaran Kemenpan RB No. 50 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas SE Nomor 19 Tahun 2020, WFH untuk ASN selama pandemi Covid-19 itu diperpanjang sampai 13 Mei 2020. (Kir)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved