Blitar Kota - Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK Non Guru di Kota Blitar resmi diumumkan, Senin 30 Agustus 2021 di website remi BKD Kota Blitar. Dalam pengumuman tersebut disebutkan peserta SKD wajib melakukan test PCR dan sudah menerima vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Kepala BKD Kota Blitar, Suyotomengatakan jadwal SKD CPNS dan PPPK Non Guru akan berlangsung tanggal 29 September - 01 Oktober 2021 di salah satu hotel Tulungagung. Suyoto membenarkan dalam pelaksanaan SKD nanti, perserta diwajibkan melakukan swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau antigen kurun waktu 1x24 dengan hasil negatif.
“Kalau swab test PCR ini sama dengan rekrutmen tahun lalu” kata Suyoto.
Tidak hanya itu, peserta juga wajib menunjukkan bukti sertfikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Kecuali bagi peserta yang belum vaksin karena ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 sebelum 3 bulan, dan memiliki penyakit penyerta. Peserta dalam kondisi tersebut wajib membawa surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit.
“Kalau nanti ada peserta diluar kategori ini belum vaksin, kita masih menunggu kebijakannya dari pusat. Paling tidak melalui pengumuman ini bisa untuk persiapan bersama” jelas Suyoto.
Suyoto menambahkan jadwal seleksi peserta akan diumumkan lebih lanjut melalui website resmi BKD Kota Blitar, karena masih menunggu penjadwalan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Sementara itu, berdasarkan data terdapat 1.309 pelamar CPNS dan PPPK Non Guru yang akan mengikuti SKD. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023