BERITA

Ikuti Instruksi Kemenag, Pemkot Blitar Minta Masyarakat Sholat Terawih Dirumah

Admin Kota 19 Apr 2020 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Kementrian Agama telah menerbitkan Surat Edaran No. 06 Tahun 2020, tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Dalam Surat Edaran (SE) itu menyatakan, masyarakat diminta melaksanakan shalat tarawih dan tadarus saat Ramadan, di rumah masing-masing selama masa darurat belum berakhir.

Menanggapi hal tersebut, Drs H Santoso M.Pd, Plt. Wali Kota Blitar mengatakan, sudah menggelar rapat koordinasi dengan Forpimda, MUI dan FKUB terkait SE Menteri Agama, Kamis (16/04/2020) di ruang Sasana Praja Kantor Walikota Blitar. Sesuai kesepakatan, pelaksanaan ibadah Ramadhan di Kota Blitar akan mengikuti SE Menteri Agama. Masyarakat diminta menyelenggarakan salat tarawih dan tadarus di rumah masing-masing. Sementara untuk detail lainnya, Santoso menegaskan, masih menunggu Surat Edaran dari MUI Kota Blitar.

“Sesuai SE seperti itu, kita akan melaksanakan sambil mencermati situasi perkembangan pandemi virus Corona. Untuk detailnya, kami masih menunggu Surat Edaran dari MUI Kota Blitar. Prinsipnya, kami mengacu SE Menteri Agama” kata Santoso.

Sebelumnya, Santoso juga pernah menyampaikan usulan terkait Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur, terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan ditengah pandemic Corona. Pihaknya berharap, masyarakat bisa mengikuti anjuran yang ada, agar wabah Corona bisa segera berlalu.

“Saya sempat mengusulkan ke Gubernur terkait SE ibadah Ramadhan, supaya bisa menjadi acuan kita. Tapi SE Kementrian Agama sudah keluar jadi kita ikuti saja instruksi yang ada,” jelas Santoso.

Dikonfirmasi terpisah, Masrur, Kasi Binmas Islam Kantor Kemenag Kota Blitar mengatakan pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Masyarakat diminta tetap melaksanakan ibadah puasa, namun untuk kegiatan salat tarawih bisa dilaksanakan di rumah masing-masing. Menurutnya SE Menteri Agama itu berlaku sampai ada aturan baru. (Kir)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved