BERITA

Ikuti Arahan Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Pemkot Blitar Akan Bebaskan BPHTB di Lokasi PTSL

Admin Kota 27 Jan 2022 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar mengikuti sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022, yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang secara virtual. Sosialisasi diikuti dari di ruang kerja Wali Kota, Kamis, (27/1/2022).

Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan dalam sosialisasi ini Menteri Agraria dan Tata Ruang membahas tentang pembebasan atau keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau yang biasa disebut pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan. Kebijakan tersebut untuk mendukung program Desa Lengkap yang dikeluarkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang. Melalui program  tersebut, semua bidang di wilayah Provinsi, Kota-Kabupaten akan terukur dan terpetakan secara sistematis melalui program PTSL. Sebelum dimasukkan dalam program PTSL, bidang tanah akan diberikan tanda batas, pagar dan sebagainya untuk menjamin kepemilikan tanah.

“Hari ini kita mengikuti sosialisasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang, Lutfi Ibrahim Nasoetion yang menjelaskan terkait BPHTB pada seluruh Gubernur, Wali Kota dan Bupati di seluruh Indonesia dalam pembebasan BPHTB di lokasi PTSL” kata Santoso.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Blitar, Sukidi mengatakan inti dari vidcon bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Lutfi Ibrahim Nasoetion ini meminta agar Gubernur, Wali Kota dan Bupati membebaskan BPHTB bagi lokasi PTSL. Menurut Sukidi, Wali Kota Blitar sepakat mendukung kebijakan tersebut. Dalam waktu dekat ini rencananya, Pemerintah Kota akan menerbitkan Perwali terkait pembebasan BPHTB di lokasi PTSL.

“Jadi pada intinya Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Lutfi Ibrahim Nasoetion meminta pada Gubernur, Wali Kota maupun Bupati se Indonesia untuk membebaskan BPHTB di lokasi PTSL, dan dari hasil permintaan tersebut Wali Kota Blitar sepakat dan mendukung” kata Sukidi.

Sukidi berharap dengan adanya Perwali terkait pembebasan BPHTB di lokasi PTSL masyarakat tidak akan terbebani pajak terhutang. Pihaknya juga siap melakukan percepatan sertifikasi tanah bagi masyarakat. (Fan)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved