Blitar Kota - Surat Keputusan (SK) Kedaruratan itu diterbitkan untuk menghadapi cuaca ekstrim beberapa hari terakhir. Langkah ini dilakukan Pemerintah Kota Blitar untuk memudahkan penanganan jika terjadi bencana alam diwilayah Blitar Kota. Demikian disampaikan Drs. H Santoso M.Pd Plt. Wali Kota Blitar, saat ditemui di Kantor Wali Kota Blitar, Selasa, (07/01/2020).
Santoso menyebut, cuaca ekstrim yang terjadi belakangan di Kota Blitar, menyebabkan terjadinya tanah longsor, tanah amblas, dan pohon tumbang. Meski masih tergolong ringan, namun perlu diwaspadai. Untuk itu, pihaknya telah meminta Bagian Hukum-Setda Kota Blitar untuk segera membuat SK Kedaruratan untuk memudahkan petugas saat melakukan penangan bencana alam, karena ada payung hukumnya. Santoso mengaku, telah mengumpulkan Kepala OPD terkait, Camat hingga Lurah untuk memantau dan mewaspadai terjadinya bencana alam akibat cuaca ekstrim.
“Saya sudah memperintahkan Kepala Bagian Hukum atas inisiatis Bakesbangpol dan PBD untuk menerbitkan SK Kedaruratan ini. Sekarang masih dalam proses, sementar itu berjalan PBD dan Tagana sudah rutin melakukan mobiling” jelas Santoso.
Santoso meminta, Bakesbangpol dan PBD segera memetakan titik-titik rawan bencana. Begitu juga dengan Dinas Lingkungan Hidup, agar memotong ranting pohon yang berpotesi roboh saat hujan turun disertai angin kencang. Sementara untuk meminimalisir genangan air dibeberapa titik Kota, Santoso juga telah mengkomunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang agar mengatur sistem drainase. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023