BERITA

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Blitar Paparkan Aturan Pelaksanaan Pilwali

Admin Kota 23 Sep 2020 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Rabu, (23/09/2020), Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang rencananya akan dilaksanakan 9 Desember mendatang, saat ini tahapannya sudah mencapai penetapan calon dan pengundian nomor paslon. Namun sedikit berbeda dengan tahun lalu yang biasanya pilkada digelar serempak, namun tahun ini berada ditengah pandemi Covid-19.

Rudy Wijonarko, Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Blitar saat mengatakan, pelaksanaan Pilkada harus menerapkan 3m,yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Di setiap tempat pelaksanaan Pilkada wajib menyediakan fasilitas wastafel, thermo gun dan penyemprotan disinfektan. Selain itu Rudy juga menegaskan, setiap pelaksanaan Pilkada peserta harus dibatasi, diantaranya bila di dalam ruangan tertutup peserta hanya 50 orang saja, sementara untuk ruangan terbuka peserta maksimal 100 orang. Jika dalam pelaksanaan pemungutan suara ditemukan suhu yang mencapai 37.3 derajat pemeriksaan dua kali dalam 5 menit, maka yang bersangkutan tidak diizinkan untuk memasuki ruangan. Rudy juga menegaskan, di setiap tempat pelaksanaan Pilkada harus ada petugas yang menjaga lokasi guna untuk mengontrol jalannya penerapan protokol kesehatan.

“nanti disetiap pentahapan Pilwali harus memperhatikan aturan ya, harus 3m pasti, pembatasan peserta juga, pengadaan wastafel dan hand sanitizer. Pengecekan suhu dan sebagainya. Ini juga diharapkan harus ada yang menjaga disetiap tempat ya, ada petugas untuk mengontrol protokol kesehatan,” tegas Rudy.

Sementara itu, guna untuk menekan penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan Pilkada, seluruh pelaksana Pilkada wajib memasang aturan atau media informasi di lokasi strategis. Rudy juga meminta agar seluruh kegiatan pentahapan Pilwali berlangsung dengan menggunakan tempat duduk, hal ini bertujuan untuk menjaga jarak agar tetap terkontrol. (Fix)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved