Blitar Kota - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menerima laporan adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang belum bisa menjangkau wilayah zona merah. Hal itu karena sebagian lingkungan melakukan pembatasan akses masuk. KPU kemudian miminta agar gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 memberikan pendampingan terhadap PPDP.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Sisworo - Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Blitar mengatakan sampai saat ini belum menerima laporan dari KPU Kota Blitar terkait hal tersebut. Namun jika dibutuhkan, pihaknya siap melakukan pendampingan bagi PPDP yang kesulitan melakukan coklit di kelurahan yang masuk zona merah. Pihaknya juga meminta agar KPU Kota Blitar juga berkordinasi dengan Polres Blitar Kota. Dalam pelaksanaanya nanti, petugas harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Sampai saat ini belum ada koordinasi sih dari KPU, tapi kita siap mendampingi jika dibutuhkan” kata Hakim
Disinggung mengenai kelurahan mana saja yang melakukan pembatasan akses masuk, Hakim menyebut kebanyakan dari wilayah Kecamatan Sananwetan. Misalnya Kelurahan Karangtengah dan Kelurahan Rembang.
“Saat ini yang banyak ya di Kecamatan Sananwetan” imbuh Hakim.
Sementara itu, pelaksanaan tahapan Pilwali 2020 memang memerlukan persiapan dan perhatian khusus karena berlangsung ditengah pandemi Covid-19. Apalagi tahapan yang memaksa petugas terjun langsung ke lapangan dan bertatap muka dengan masyarakat. Misalnya tahapan verifikasi faktual dan tahapan pemutakhiran data pemilih atau coklit data pemilih. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023