Blitar Kota - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Blitar bersama Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar mengikuti Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) di Ruang Kerja Wali Kota Blitar, Rabu (21/07/2021).
Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso M.Pd mengatakan, secara prinsip PPKM Darurat telah diumumkan oleh Presiden RI, Joko Widodo yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden Selasa Malam (20/07/2021) bahwa PPKM Darurat diperpanjang lima hari hingga tanggal 25 Juli 2021.
Santoso menjelaskan, dalam waktu lima hari pelaksanaan PPKM Darurat level 4 Jawa-Bali Menko Marives meminta pada masing-masing daerah baik Kabupaten-Kota yang berada di level 4 untuk mengoptimalkan upaya-upaya yang telah dilaksanakan selama PPKM Darurat 3 s/d 20 Juli 2021. Agar nantinya selama perpanjangan hingga tanggal 25 Juli 2021 masyarakat patuh dan lebih disiplin terutama menjalankan aturan hingga protokol kesehatan.
“Saat ini Kota Blitar berada pada level 4, mudah-mudahan dengan perpanjangan selama lima hari ini, nantinya bisa turun ke level 3 atau 2. Sehingga akan ada kelonggaran supaya perekonomian dapat berjalan,” jelas Santoso.
Santoso menegaskan, jika nanti selama perpanjangan PPKM Darurat dinilai berjalan dengan baik serta mampu meminimalisir konfirmasi Covid-19, maka pemerintah akan memberikan kelonggaran pada semua sektor, mulai dari perdagangan, pertokoan, hingga pasar. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023