Blitar Kota - Dalam rangka mendisiplinkan PPKM Darurat tanggal 03 s/d 20 Juli 2021, Forkopimcam Sananwetan melakukan patroli bersama jajaran TNI-Polri, menyasar pelaku usaha warung makan, angkringan, dan kafe. Patroli tersebut dilaksanakan Jumat (09/07/2021).
Camat Sananwetan, Heru Eko Pramono mengatakan, patroli ini bertujuan untuk mendisiplinkan pelaku usaha bidang kuliner, baik warung, angkringan, maupun kafe agar menaati peraturan selama PPKM Darurat. Dalam kesempatan ini, pihaknya tidak memberikan sanksi sosial atau sanksi administratif. Patroli ini difokuskan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi saja.
Heru menegaskan, dalam patroli kali ini menyasar empat lokasi yang didatangi petugas, yaitu di Jl. Kalimantan, Jl. Bali, Jl. Kenari, dan Jl. Palem. Hasilnya, memang masih ada salah satu pelaku usaha yang beroperasi melewati jam yang sudah ditentukan. Namun, petugas sudah melakukan peringatan, jika diulangi maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dalam Instruksi Wali Kota No. 12 Tahun 2021 menjelaskan, sektor perdagangan buka maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan tidak diperkenankan melayani kegiatan makan-minum ditempat melainkan delivery order saja.
“Fokus patroli kami kemarin adalah menyasar ke warung, rumah makan, dan angkringan yang seharusnya tutup pukul 20.00, tapi masih tetap buka melebihi ketentuan tersebut. Selain itu, kami juga membubarkan beberapa kerumunan warga yang tidak penting,” jelas Heru saat dikonfirmasi via telepon Sabtu (10/07/2021).
Heru berharap, dengan adanya pendekatan ini pelaku usaha kuliner di wilayah Sananwetan dapat mematuhi aturan-aturan yang sudah diberlakukan. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023