BERITA

Dukung PPKM Level I, Layanan Uji KIR di Kota Blitar Terapkan Prokes Ketat dan Aplikasi Covid-19

Admin Kota 09 Oct 2021 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Meski status PPKM Kota Blitar sudah berada di Level I, namun pelayanan di instansi dan OPD Pemerintah Kota Blitar tetap menerapkan protocol kesehatan Covid-19 ketat. Diantaranya layanan uji KIR di Dinas Perhubungan Kota Blitar.

Ahmad Shodiq-Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan, Dinas Perhubungan Kota Blitar dikonfirmasi by phone Sabtu 9 Oktober 2021 menjelaskan aturan layanan uji KIR menyesuaikan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan daerah. Saat Kota Blitar masih berada di level IV, layanan uji KIR hanya setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat. Namun memasuki bulan September, layanan kembali normal setiap Senin-Jumat. Untuk pendaftaran dibuka mulai jam 08.00-10.00 WIB. Meski begitu, aturan protocol kesehatan Covid-19 tetap berjalan ketat. Mulai dari penyemprotan cairan disinfektan pada kendaraan yang diuji KIR, pemeriksaan suhu badan, kewajiban menggunakan masker, jaga jarak dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, kini pengunjung yang ingin uji KIR juga diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi. Untuk memonitoring dan memastikan pengunjung sudah menerima vaksin Covid-19 dan dalam kondisi bebas Covid-19. Upaya ini untuk mendukung Pemerintah Kota Blitar dalam mempertahankan status PPKM Level I.

“ Kita tetap lakukan prokes ketat, mulai penyemprotan kendaraan yang datang, memastikan yang datang memakai masker, mengingatkan jaga jarak dan lain lain.” Kata Shodiq

Sodhiq menambahkan rata-ata per hari uji KIR di Dinas Perhubungan bisa melayani sebanyak 60 kendaraan. Pada pelaksanaan uji KIR, petugas akan menguji emisi gas buang kendaraan, kekuatan Rem, tingkat kebisingan, akurasi alat penunjuk kecepatan dan lain-lain. (Sur)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved