Blitar Kota - DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna Penetapan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Beracara Badan Kehormatan, di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (09/06/2020) dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Blitar, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Syahrul Alim, Ketua DPRD Kota Blitar mengatakan, kode etik ini untuk mendisiplinkan anggota DPRD Kota Blitar dalam melakukan kegiatan. Kegiatan yang dilakukan anggota DPRD Kota Blitar harus mengikuti kode etik yang telah ditentukan bersama. Misalnya, tata cara menyampaikan pendapat, menanggapi pendapat, melakukan sidak, dan kunjungan kerja. Sedang tata beracara Badan Kehormatan, berkaitan dengan penyampaian pengaduan. Baik dari masyarakat, pimpinan atau anggota DPRD tentang adanya penyimpangan maupun kesalahan yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD. Jika pengaduan itu dari masyarakat, maka surat pengaduan tetap ditujukan ke ketua DPRD. Pimpinan DPRD selanjutnya akan melakukan musyawarah terkait hal tersebut. Setelah itu, ketua DPRD akan meneruskan surat pengaduan itu ke Badan Kehormatan untuk ditindaklanjuti.
“Dalam kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan juga diatur sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar. Pemberian sanksi nantinya bisa langsung diserahkan ke masing-masing partai politik maupun ke hukum,” tegas Syahrul.
Syahrul berharap dengan terbentuknya kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan semakin mendisiplinkan kerja para anggota DPRD Kota Blitar. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023