Blitar Kota - Hearing antara anggota DPRD dan Paguyuban Cafe dan Karaoke ini berlangsung di Gedung Graha Paripurna, Kantor DPRD Kota Blitar, Rabu (08/01/2020). Sejumlah pengusaha cafe dan karaoke meminta kepastian hukum yang mengatur perizinan usaha karaoke di Kota Blitar.
Syahrul Alim, Ketua DPRD Kota Blitar mengatakan sejumlah pengusaha karaoke yang datang ke kantor DPRD ini, diluar pengelola karaoke Maxi Brilian. Mereka menanyakan kepastian hukum terkait izin karaoke di Kota Blitar, serta tanggal pasti pembukaan segel tempat karaoke yang dilakukan sejak Agustus 2019. Dalam hearing yang dilaksanakan tertutup ini, Syahrul menyampaikan bahwa DPRD Kota Blitar sudah memberikan rekomendasi, tindak lanjut hasil evaluasi karaoke ke Pemerintah Kota Blitar. Dalam rekomendasi itu, dewan meminta agar eksekutif segera mengambil tindakan, membuat regulasi yang mengatur usaha karaoke.
“Kami akan menanyakan ke Pemkot Blitar, sejauh mana tindak lanjut dari rekomendasi kami. Kapasitas dewan tidak memerintahkan Pemkot Blitar membuka atau melarang keberadaan karaoke," jelas Syahrul.
Sementara itu, Pipit salah satu pengusaha karaoke di Kota Blitar mengatakan, inginkejelasan dari Pemerintah Kota Blitar terkait hasil evaluasi yang dibahas dengan DPRD Kota Blitar. Ia juga mempertanyakan penundaan pembukaan segel di dua tempat karaoke di Jln. Tanjung dan Veteran. Padahal secara dua tempat karaoke itu sudah memenuhi syarat perizinan.
“Kami hanya meminta kejelasan regulasi dari Pemerintah Kota Blitar,” tutur Pipit.
Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu Pemkot Blitar berencana membuka dua tempat karaoke di Kota Blitar, masing-masing di Jln. Tanjung dan Jl. Veteran. Namun pembukaan segel itu harus ditunda, karena teknis administrasinya belum selesai.(Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023