Blitar Kota - Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP (DPMPTSP) Kota Blitar mulai membahas rencana pajak dan retribusi perizinan dengan sistim non tunai. Wacana ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan masyarakat di Kota Blitar. Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono Jum'at, (21/1/2022).
Heru mengatakan rencana pembayaran pajak non tunai ini telah dibahas dalam rapat internal bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bank Jatim beberapa waktu lalu. Melalui layanan ini, kedepan segala macam pembayaran pajak dan retribusi perizinan dapat dilakukan non tunai atau secara transfer melalui GoPay, OVO dan pembayaran lainya.
Upaya ini dilakukan untuk memudahkan para penyewa papan reklame atau bilboard yang kebanyakan berasal dari luar Kota bahkan luar Jawa Timur. Heru menargetkan layanan ini selesai dan bisa dimanfaatkan akhir Februari 2022.
“Jadi rencana pembayaran secara non tunai ini kami rencanakan untuk memberikan kemudahan pada masyarakat khususnya yang hendak membayar pajak dan retribusi perizinan, mungkin pemasangan baliho atau reklame maupun bilboard yang kebanyakan penyewannya berasal dari luar daerah. Agar mereka lebih mudah kami rencanakan metode non tunai” terang Heru.
Heru menegaskan selama ini sistim pembayaran pajak dan retribusi perizinan di DPMPTSP masih dilakukan secara manual atau pembayaran secara langsung di Dinas terkait. Sistem ini dinilai kurang efisien karena prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama dibanding pembayaran non tunia. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023