BERITA

DPMPTSP Kota Blitar Lakukan Pemantauan Ketaatan Pengusaha dalam Pemberian Upah Gaji Sesuai UMK di Kota Blitar

Admin Kota 09 Feb 2022 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Menindaklanjuti perintah dari Gubernur Jawa Timur Untuk  memantau ketaatan pengusaha dalam memberikan gaji sesuai degan UMK, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Dan PTSP Kota Blitar melakukan kunjungan ke beberapa usaha yang ada di Kota Blitar.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono dikonfirmasi Rabu, (9/2/2022) mengatakan pihaknya bersama dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas tenaga Kerja Provinsi Jatim Selasa kemarin melakukan kunjungan ke 2 tempat usaha di Kota Blitar.

Heru mengungkapkan dalam kegiatan yang masih pertama kali dilakukan ini, pihaknya berdialog dengan manajemen perusahan untuk mengetahui sejauh mana perusahaan memberikan gaji bagi karyawan dan sekaligus melakukan pengecekan apakah semua karyawan telah mendapat jaminan keselamatan kerja dan kesehatan.

Heru menyebut ke depan bersama pihak terkait akan melakukan kunjungan secara berurutan yang akan dilaksanakan seminggu sekali setiap hari Selasa. Dari hasil kunjung lapang yang dilakukan terdapat satu perusahaan yang perlu dibenahi. Yang mana pelaporan kewajiban karyawan harus ditertibkan agar hak gaji karyawan dapat diberikan.

"Kemarin, (8/2/2022) kami bersama pengawas kerja Provinsi Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan melakukan kunjung lapang di 2 lokasi perusahaan di Kota Blitar untuk mengetahui sejauh mana mereka memberikan gaji UMK karyawan sekaligus pemberian asuransi kerja" kata Heru.

Heru berharap dengan adanya kunjung lapang ini ke depan seluruh perusahaan di Kota Blitar dapat memenuhi hak karyawan dengan baik mulai dari gaji yang sesuai UMK, hingga jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. (Fan)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved