Blitar Kota - Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar menggelar bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online, dan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Kepala Bidang Penanaman Modal, DPMPTSP Kota Blitar, Iwan Nurdianto mengatakan bimtek ini dimaksudkan agar seluruh pelaku usaha tertib melakukan pelaporan LKPM setiap tiga bulan sekali. Sebab, LKPM menjadi salah satu indikator sebuah usaha masih aktif dan terus memperoleh izin. Namun jika pelaku usaha tidak melakukan hal itu, maka izin OSS akan terblokir oleh sistem.
“Makanya terus kita ingatkan, karena ini menjadi kepentingan mereka agar usahanya tetap berjalan. OSS terblokir itu sanksi bagi mereka yang tidak disiplin, bukan kita yang memberikan tapi system,” jelas Iwan.
Iwan menyebut sampai saat ini ada 500 pengusaha yang tercatat wajib melakukan pelaporan LKPM. Namun, hanya sekitar 70-80 pengusaha yang tertib melakukan LKPM setiap tribulannya. Minimnya pelaporan ini karena kurangnya pemahaman pelaku usaha mengenai perizinan OSS-RBA. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis tentang OSS-RBA, agar kendala izin pelaku usaha Kota Blitar bisa teratasi.
“Kita juga terjun ke lepangan untuk menemui pelaku usaha supaya disiplin. Kita juga mendampingi kalau mereka ada kesulitan,” terang Iwan.
Bimtek ini berlangsung (29 s.d 30/ 11/ 2021) di ruang Sasana Praja Kantor Wali Kota Blitar, dan diikuti sekitar 40 pelaku usaha Kota Blitar. (Fik)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023