Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar menyelenggarakan pendampingan pelayanan perizinan dan pemberian Nomor Izin Berusaha (NIB) secara gratis bagi 60 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Blitar. Penyerahan diberikan langsung oleh Wali Kota Blitar, Santoso dan berlangsung di Balai Kota Koesoema Wicitra Jl. Soedanco Soepriyadi Kota Blitar, Selasa (8/3/2022).
"Penyerahan NIB bagi pelaku UMKM ini merupakan wujud pendampingan dan memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan NIB resmi dari Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP" ujar Santoso, Wali Kota Blitar.
NIB dinilai sebagai salah satu indikator pelaku usaha agar merasa aman dan tenang dalam menjalankan usahanya. NIB ini diberikan secara gratis dalam rangka mendorong percepatan kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat, baik Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun UMKM di Kota Blitar. Total terdapat 60 pengusaha yang mendapatkan NIB ini. Wali Kota Blitar berharap dengan diberikannya NIB ini pelaku usaha di Kota Blitar semakin produktif dalam menjalankan bisnisnya.
"Pendampingan pelayanan perizinan NIB bagi UMKM di Kota Blitar ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja hingga Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko," jelas Heru Eko Pramono, Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar.
Menurut Heru, karena saat ini Kota Blitar masih dalam masa Pandemi Covid-19, pendampingan layanan perizinan hanya dilakukan pada 60 orang pelaku usaha UMKM. Namun tidak menutup kemungkinan kedepannya akan kembali digelar perizinan serupa.
Heru berharap dengan memiliki NIB ini, pelaku usaha dapat dengan mudah mengurus bantuan permodalan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023