BERITA

, DLH Kota Blitar Lakukan Verlab Pengelolaan Sementara LB3 Rumah Sakit Swasta

Admin Kota 22 Feb 2022 2x Share
img-berita

Blitar Kota - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar melakukan verifikasi lapangan (Verlap) pengelolaan penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) di salah satu rumah sakit swasta Kota Blitar, Selasa (22/2/2022).

Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan, DLH Kota Blitar, Denny Eko Prisanto mengatakan hal ini dilakukan karena ijin penyimpanan sementara LB3 dari rumah sakit tersebut habis sehingga harus dilakukan perpanjangan. Karena adanya perubahan regulasi maka perpanjangannya bukan lagi penyimpanan sementara LB3, namun menjadi pengajuan rincian teknis Pengelolaan LB3. Sebelumnya pihak rumah sakit telah mengikuti verifikasi administrasi dari DLH, setelah lolos DLH menjadwalkan untuk melakukan verifikasi lapangan untuk melakukan pengecekan penyimpanan LB3.

Denny menjelaskan verlap dilakukan untuk mengetahui secara langsung kondisi penyimpanan sementara LB3 apakah sudah memenuhi standart yang telah ditetapkan oleh peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam PP No. 22 tahun 2021.

Berdasarkan standart yang telah ditetapkan penyimpanan sementara LB3 harus memiliki perizinan penyimpanan dan lokasi penyimpanan, yang aman bebas dari bencana alam. Selain itu bangunan atau kontruksi penyimpanan limbah penyimpanan LB3 harus terhindar dari panas dan hujan, memiliki penerangan, ventilasi, hingga memiliki saluran drainase serta bak penampung.

"Verlap dilakukan untuk mengetahui kondisi penyimpanan sementara LB3 apakah sudah memenuhi standart yang telah ditetapkan oleh peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam PP No. 22 tahun 2021" kata Denny.

Denny menyebut, setiap Rumah Sakit harus memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang sudah memiliki izin dari DLH Kota Blitar. (Fan)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved