BERITA

DLH Kota Blitar Kembali Berikan Bimtek Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha

Admin Kota 29 Sep 2021 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar kembali memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) bagi pelaku usaha di Balai Kesenian Istana Gebang, Rabu (29/9/2021).

Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan, DLH Kota Blitar, Denny Eko Prisanto mengatakan bimtek LB3 bertujuan untuk memberikan penjelasan isi dari PermenLHK No.6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Terdapat beberapa hal yang harus dipahami pelaku usaha, diantaranya standar penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasi ke dalam nomor induk berusaha. Penghasil Limbah B3 dari usahanya juga wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan lainnya.

Tidak hanya itu, pelaku usaha juga wajib melakukan indentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan, melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilka, hingga penyusunan laporan penyimapanan Limbah. Denny menambahkan pengumpulan atau penyimpanan Limbah B3 paling lama 90 hari. Dalam hal penyimpanan Limbah B3 wajib menyerahkan Limbah B3 pada pengelola Limbah.

“Kita melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) bagi penghasil Limbah B3 di Kota Blitar diantaranya ada rumah sakit, klinik, hotel, industri, bengkel. Bimtek ini untuk menjelaskan isi dari PermenLHK No.6 Tahun 2021” jelas Denny.

Denny menyebut bimtek ini diikuti pelaku usaha bengkel, klinik, hotel, industri dan rumah sakit. Sedangkan narasumber yang didatangkan yaitu Seksi Pengelolaan Limbah B3 DLH Provinsi Jawa Timur Moh. Nizamudin. (Fan)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved