BERITA

DLH Kota Blitar Berikan Bimtek Penataan Dokumen Lingkungan Bagi Pelaku Usaha se-Kota Blitar

Admin Kota 05 Oct 2021 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar memberikan bimbingan teknis (bimtek) bagi pelaku usaha di Kota Blitar terkait penataan dokumen lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Berlangsung di Balai Kesenian Istana Gebang, Selasa (5/10/2021).

Plt. Kepala DLH Kota Blitar, Jajuk Indihartati mengatakan bimtek penataan dokumen lingkungan ini untuk memberikan pengetahuan terkait dokumen penyedia informasi yang diperuntukkan untuk proses pengambilan keputusuan. Mulai penerbitan persetujuan lingkungan, penerbitan perizinan berusaha, penerbitan sertifikat layak operasi, hingga pengawasan lingkungan.

Jajuk menjelaskan pelaku usaha dan perusahaan harus memiliki rencana usaha atau kegiatan antisipasi dampak lingkungan. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya komponen kegiatan, lokasi proyek, dampak lingkungan hidup, termasuk analisis dampak lingkungan (amdal) dan upaya pengelolaan lingkungan hidup (ukl) maupun upaya pemantauan lingkungan hidup (upl). Hal ini penting karena jika abai maka bisa dikenai sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Bimbingan teknis bagi pengusaha dalam penataan dokumen lingkungan hidup, dan implementasi dari undang-undang cipta kerja, dengan menghadirkan narasumber dari DLH Provinsi Jawa Timur dan mengundang perwakilan pengusaha hotel, resto, dan lainya yang diselenggarakan mulai 5-6/10/2021) jelas Jajuk.

Jajuk menambahkan dalam bimtek kali ini juga membahas tentang PerMenLHK No. 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan. Sedangkan narasumber yang didatangkan yaitu Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Jawa Timur, Fittri Leo Prasianingrum. (Fan)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved