Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar menyerahkan sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) bagi sejumlah pembudidaya ikan di Kota Blitar.
Kabid Ketahanan Pangan dan Perikanan, DKPP Kota Blitar, Amir Hamzah mengatakan pemberian sertifikat CPIB dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini diberikan untuk mengukur keterampilan pembudidaya ikan di sejumlah Kelurahan. Amir menjelaskan DKPP Kota Blitar telah memberikan sertifikat CPIB untuk tiga orang pembudidaya di wilayah Kelurahan Klampok, Tanggung dan Bendo. Tiga orang tersebut dinilai layak mendapatkan sertifikat CPIB tahun 2022 karena memenuhi beberapa kriteria, meliputi kelengkapan sarana dan prasarana kolam, kebersihan kolam budidaya, kualitas air, pembuangan air, serta penerapan menggunakan obat antibiotik ramah lingkungan. Pihaknya menilai melalui sertifikasi tersebut sejumlah konsumen ikan tawar dapat mengetahui bibit ikan konsumsi yang sehat.
"Pemberian sertifikasi CPIB dilakukan oleh KKP RI tahun lalu. Dan itu sudah kami usulkan, serta kami berikan di tahun 2023 ini. Ada kurang lebih tiga orang," kata Amir.
Amir berharap, melalui pemberian sertifikasi ini para pembudidaya ikan dapat berbagi pengalaman dalam mengelola ikan konsumsi yang baik dan benar. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023