BERITA

Dispendukcapil Kota Blitar Tidak Syaratkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Dalam Kepengurusan Adminduk.

Admin Kota 13 Aug 2021 1x Share
img-berita

Blitar Kota - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar memastikan pelayanan kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk) akan tetap berjalan meski masyarakat belum memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19.

Imam Muslim-Plt Kepala Dispendukcapil Kota Blitar saat on air di Mahardhika Kamis, 11 Agustus 2021 menjelaskan, dalam pengurusan adminduk baik KTP, Surat Pindah, Akta Perkawinan maupun Kelahiran tidak memerlukan syarat vaksin. Masyarakat tidak harus membawa, memfotokopi maupun menyertakan sertifikat vaksin saat mengajukan layanan. Pelayanan di Dispendukcapil Kota Blitar tetap mengacu aturan Perpers maupun Permendagri, yang didalamnya tidak mencantumkan aturan vaksin.

Imam Muslim mengaku akan tetap melayani masyarakat baik yang sudah atau belum tervaksin. Pelayanan Dispendukcapil Kota Blitar yang saat ini dialihkan ke online melalui website www.sipak.blitarkota.go.id, tidak mencantumkan permintaan mengunggah sertifikat vaksin.

“Saya sampaikan yaa, sesuai aturan Perpres dan Permendagri kita tidak memerlukan sertifikat vaksinasi. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir yaa untuk ini. Dan pastinya kita akan tetap layani denagn baik.”

Imam Muslim menambahkan jika tidak ada instruksi dari pusat, pihaknya tidak akan mengeluarkan kebijakan soal kewajiban membawa atau menyertakan sertifikat vaksin Covid-19. Pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan dinas yang bersih, cepat dan mudah untuk masyarakat. (fik)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved