Blitar Kota - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar tengah mendata penduduk yang sudah menikah secara agama namun belum memiliki buku nikah. Hasilnya, masih banyak warga Kota Blitar yang sudah menikah secara agama, namun belum mencatatkan ke Dispendukcapil. Demikian disampaikan Imam Muslim-Plt Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Jumat 8 Oktober 2021.
Imam Muslim menjelaskan, sesuai data ada sekitar 600 pasangan yang sudah menikah secara agama tapi belum tercatat di Dispendukcapil. Hal ini bisa terjadi karena adanya pernikahan dimasa pandmei Covid-19 yang membatasi beberapa kegiatan masyarakat. Untuk itu Dispendukcapil, terus melakukan koordinasi dengan Kelurahan guna mendata penduduk yang sudah menikah tapi belum dicatatkan ke kantor Dispendukcapil. Sebab jika tidak tercatat secara hukum, bisa menyulitkan warga saat mengurus administrasi kependudukan lainnya.
Dari data yang diperoleh, Imam menegaskan Dispendukcapil akan mengadakan pencatatan pernikahan massal gratis untuk penduduk yang belum memiliki buku nikah. Layanan ini akan diluncurkan segera, sebab saat ini masih dalam tahap penyusunan.
“Masih banyak ya warga yang melakukan pernikahan tapi belum dicatatkan ke Dispendukcapil, ya kita akan melakukan pencatatan massal secara gratis secepatnya. Untuk melayani masyarakat, tapi juga disesuaikan dengan aturan juga.”
Imam menambahkan, Dispendukcapil menargetkan 90 pasangan yang ikut program pencatatan nikah massal di Dispendukcapil di tahap awal. (fik).
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023