Blitar Kota - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Blitar akan mengusulkan kompensasi ke Wali Kota Blitar agar pedagang dibebaskan dari uang sewa kios dan sewa lahan. Hal ini sebagai bentuk kepedulian dinas kepada pedagang di masa pandemi covid-19 seperti saat ini.
Kepala Bidang Pengelolaan Kawasan Wisata, Disparbud Kota Blitar, Heru Santoso menjelaskan, pedagang yang diusulkan ini diantaranya pedagang di sebelah utara Makam Bung Karno, pedagang PIPP, dan Istana Gebang. Heru mengusulkan agar Pemerintah Kota Blitar memberikan kompensasi pembebasan uang sewa kios selama PPKM Darurat berlangsung. Menurutnya, kebijakan ini perlu diambil Pemkot Blitar untuk meringankan para pelaku usaha, mengingat selama masa PPKM Darurat terjadi penurunan jumlah pembeli yang berimbas pada berkurangnya pemasukan.
“Usulan ini sebagai bentuk respon terhadap masukan para pedagang di kawasan wisata mengenai pembebasan pajak selama pandemi covid-19,” jelas Heru saat dikonfirmasi, Kamis (15/07/2021).
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Utara Makam Bung Karno, Murjoko mengatakan, dampak kebijakan pemberlakuan PPKM Darurat yang saat ini diterapkan membuat para pedagang mengalami penurunan omset, sehingga mengalami kendala untuk membayar uang sewa kios. Untuk itu, Murjoko berharap adanya keringanan berupa pembebasan uang sewa kios dan lahan selama penutupan wisata Makam Bung Karno.
“Harapannya walaupun tempat wisata ditutup karena pandemi covid-19 ini, kami mohon diberi kelonggaran dan juga bantuan mengenai biaya sewa kios ini,” jelas Murjoko.
Diberitakan sebelumnya, sebagai bentuk kepedulian kepada pelaku usaha, Pemerintah Kota Blitar juga telah membebaskan pajak bagi hotel dan tempat hiburan selama sebulan. (Fix)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023