BERITA

Disparbud Kota Blitar Minta Pelaku Wisata Tidak Jual Rokok Ilegal

Admin Kota 08 Nov 2021 1x Share
img-berita

 

Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Blitar mensosialisasikan ketentuan bidang cukai dengan tema "Fasilitasi Bea Cukai Dukung Industri Pariwisata" di salah satu hotel Anjasmoro 78 Kota Blitar, Senin, (8/11/2021)

Plt. Kepala Disparbud Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono mengatakan sosialisasi ini realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 untuk menambah wawasan pelaku pariwisata. Mulai dari pedagang kaki lima hingga pedagang kios di lingkup pariwisata agar tidak memperdagangkan atau memperjual-belikan rokok ilegal tanpa pita cukai. Sebab, hal tersebut dapat merugikan pendapatan negara.

“Kita memang dapat alokasi dari DBHCT untuk memanaskan kembali geliat pariwisata. Dalam sosialiasi ini, kita minta pelaku wisata yang ada dimana saja bisa ikut menghimbau dan berpartisipasi untuk penjualan rokok yang bercukai resmi,” jelas Tri Iman.

Sosialisasi ini juga sebagai bentuk dukungan bagi pelaku wisata yang terdampak kebijakan PPKM Jawa-Bali untuk penanganan Covid-19. Tri Iman mengingatkan agar pelaku wisata patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes), mengingat saat ini sektor pariwisata telah menerima kelonggaran dari Pemerintah Kota.

“Pelaku wisata juga harus bisa menjadi duta prokes Covid-19. Berani mengingatkan jika ada pengunjung atau pembeli yang tidak menerapkan prokes,” imbuh Tri Iman.

Sementara itu, sosialisasi ini dilaksanakan 2 sesi dengan mengundang kurang lebih 50 pelaku wisata di Kota Blitar. (Fan)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved