BERITA

Disparbud Awasi Operasional Hotel di Kepanjenkidul Selama PPKM Darurat

Admin Kota 15 Jul 2021 1x Share
img-berita

Blitar Kota – Kamis (15/07/2021), Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kota Blitar melalui Bidang Potensi pariwisata dan dan ekonomi kreatif, bersama Forkopimcam Kecamatan Kepanjenkidul melakukan monitoring jam kerja selama PPKM Darurat di beberapa hotel yang ada di wilayah Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

Kepala Bidang Pengembangan Potensi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar, Cristian Tri Winarno menjelaskan, monitoring ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan sektor usaha dalam mengikuti peraturan pemerintah selama masa PPKM Darurat. Berdasarkan hasil monitoring, secara umum manajemen hotel yang dikunjungi sudah melaksanakan aturan Mendagri nomor 18 tahun 2021, salah satunya memberlakukan 50% WFO bagi karyawan.

 “Allhamdulilah, beberapa dari mereka sudah tau, dan telah memberikan laporan mengenai jumlah pegawai yang masuk,” jelas Christian, saat dikonfirmasi by phone.

Sementara itu, Parminto Camat Kepanjen Kidul menambahkan, selama masa PPKM Darurat, pihak hotel telah mendapatkan check list dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, atau PHRI, dimana check list ini yang harus dipenuhi oleh para tamu yang menginap. Adapun check list yang harus dipenuhi di antaranya adalah data terkait kota asal, kesehatan, dokumen bukti vaksin, atau hasil SWAB tamu dari luar kota.

 “Lima hotel yang kita kunjungi masing-masing sudah menjalankan SOP dari PHRI, salah satunya check list berisi kota asal yang bersangkutan, bukti vaksin, dan bukti hasil swab negatif,” jelas Parminto.

Pelaksanaan monitoring ini akan dilaksanakan secara berkala. Hal ini dikarenakan monitoring merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid-19. (Sur)

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved