Kota Blitar - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskpperta) Kota Blitar melaksanakan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) terhadap pengusaha hewan dan produk hewan terkait sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) melalui OSS, Kamis (20/10/2022) di aula dinas setempat.
Sub Koordinator Kesehatan Masyarakat Veteriner, Diskpperta Kota Blitar, Emi Nafisah mengatakan KIE sertifikasi NKV ini bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa produk dari pengusaha hewan dan produk hewan telah memenuhi higienitas sanitasi serta sebagai uji kelayakan jaminan keamanan pangan asal hewan. Pengusaha yang dimaksud mulai dari pengusaha gudang telur, farm petelur, farm peternak sapi perah, unit pemotongan unggas, potong daging serta retail penjualan daging segar di Kota Blitar.
Emi menyebut dalam waktu dekat, pihaknya bersama Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur akan melakukan survei pelaksanaan NKV ke beberapa unit usaha. Hal ini guna mengetahui apakah pengusaha sudah memegang sertifikat NKV dan menjalankan ketentuan sebagaimana mestinya. Sementara bagi yang belum bersertifikat diminta untuk segera mendaftar melalui OSS.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah agar terpenuhinya higienitas sanitasi yang dipersyaratkan, jadi terjamin ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal)-nya," tutur Emi.
Pihaknya menambahkan beberapa persyaratan agar pengusaha hewan dan produk Hewan mendapatkan NKV diantaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian Usaha, Surat Keterangan Domisili, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Surat Izin HO (Hinder Ordonantie)/ Izin Gangguan. Sedangkan syarat teknisnya meliputi standar lampu, lantai, pengolahan limbah dan lain-lain. (Sur)
Berita Populer
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023