Blitar Kota - Dinas Perhubungan Kota Blitar mulai menerapkan aturan physical distancing untuk pengguna jalan, Senin 22 Juni 2020. Untuk tahap awal, aturan ini diterapkan di Jl. Jendral Sudirman atau simpang empat lovi.
Junaidi, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Blitar mengatakan, pekan lalu pihaknya sudah membuat rambu marka jalan physical distancing. Marka jalan ini, memisahkan pengendara roda dua, roda empat, dan sepeda angina. Karena volume kendaraan roda dua lebih banyak, maka marka jalan dibuat mirip starting grid MotoGP, mengatur pengendara motor berjarak satu meter. Junaidi menegaskan, aturan ini dibuat sebagai upaya percepatan penangan Covid-19 dan persiapan dinas setampat menyambut new normal.
Junaidi menyebut, penertiban dan sosialisasi langsung akan dilakukan sampai Kamis 25 Juni 2020. Pihaknya menerjunkan 4-5 petugas, bekerja sama dengan Satlantas Polres Blitar Kota. Jika ada pengguna jalan, yang berhenti tidak sesuai marka jalan, petugas akan menegur yang bersangkutan menggunakan pengeras suara.
“Setelah masa sosialisasi ini selesai, nanti kita pantai lewat CCTV dan patroli rutin. Selema tiga hari ke depan ini, kita secara masiv mengingatkan masyarakat agar tertib menjaga jarak,” jelas Junaidi.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan reporter dilapangan, pelaksanaan phisycal distancing bagi pengguna jalan dihari pertama terbilang lancar dan kondusif. Mayoritas pengendara tertib, dan memberikan respon positif saat diingatkan petugas. (Kir)
Berita Populer
by Admin Kota | 18 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 25 Oct 2023
by Admin Kota | 24 Oct 2023
by Admin Kota | 20 Oct 2023
by Admin Kota | 18 Oct 2023